"Tidak ada pemilu ulang. Yang ada pemungutan suara ulang," kata Margarito saat menjadi narasumber kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (17/4).
Margarito menjelaskan, pemilihan umum diulang dan pemungutan suara ulang memiliki pengertian yang berbeda. Hal ini pun tidak bisa sembarangan diputuskan.
"Kalau Pemilu ulang itu Anda mulai start dari awal, seluruh proses dari DPT, ini, itu dan sebagainya dari awal," jelasnya.
Meskipun MK memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dalam kasus pelanggaran yang serius, keputusan ini hanya diambil jika dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dapat dibuktikan.
"Anda harus menjelaskan bukti-bukti kecurangan. Anda harus bilang di mana? Di TPS berapa? Dan bagaimana caranya curang? Dan seterusnya," tegasnya.
Margarito menggarisbawahi, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses politik untuk memahami perbedaan antara pemungutan suara ulang dan pemilu ulang.
"Undang-undang atau sistem hukum kita tidak memberikan kemungkinan itu, yang diberikan oleh sistem hukum kita, setidak-tidaknya dalam undang-undang Pemilu kita adalah melakukan pemungutan suara ulang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: