Walbertus sempat menjalani sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor, siang harinya.
Dia tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 19.05 WIB, menggunakan minibus warna hitam dan langsung dibawa ke ruang penyidik.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan alasan menangkap Walbertus, berawal dari informasi yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang berlangsung.
"Hari ini, sekitar jam 12 siang tadi, kami menerima informasi dari JPU yang tengah bersidang di Pengadilan Tipikor terkait dugaan perbuatan seseorang, WNW, yang diduga telah melakukan perbuatan pidana melanggar pasal 21 atau pasal 22," kata Kuntadi, di Kejagung, beberapa saat lalu.
Pasal 21 atau 22 UU Tindak Pidana Korupsi terkait keterangan tidak benar di persidangan.
"Atas informasi itu, kami lakukan pemeriksaan terhadap para penyidik, untuk memastikan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan dalam tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai ketentuan UU yang berlaku," kata Kuntadi.
Setelah diperiksa, Walbertus akhirnya dibawa ke Kejagung. Selanjutnya, kata Kuntadi, status Walbertus akan ditentukkan dalam 1x24 jam.
"Hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan dan atas tindakan itu, dan kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap," kata Kuntadi.
BERITA TERKAIT: