Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didampingi Pengacara ke KPK, Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan Siap Ditahan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 September 2023, 10:27 WIB
Didampingi Pengacara ke KPK, Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan Siap Ditahan?
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Didampingi pengacara, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Karen Agustiawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.14 WIB.

Karen yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang diduga merugikan keuangan negara Rp2 triliun ini, mengaku memenuhi panggilan tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Sekarang sebagai tersangka," kata seorang pria yang mendampingi Karen kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang (19/8).

Seorang pria yang mendampingi Karen itu mengaku sudah siap jika Karen dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.

"Loh kalau itu sih nggak usah ditanya (ditahan), itu kan hukum di Indonesia," singkatnya dan bergegas masuk ke lobby Gedung Merah Putih KPK.

KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Kamis 23 Juni 2022. Namun demikian, pengumuman identitas tersangka, hingga kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina tersebut ditangani oleh KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA