Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beli Ganja 1,2 Kg Lewat Instagram, Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi di Tambora

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 04 September 2023, 13:29 WIB
Beli Ganja 1,2 Kg Lewat Instagram, Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi di Tambora
Barang bukti berupa paket ganja seberat 1,2 Kg/Ist
rmol news logo Pupus sudah harapan RP (20), seorang mahasiswa semester akhir dari Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat menjadi sarjana lantaran ditangkap penyidik Polsek Tambora akibat membeli ganja 1,2 kilogram.

"Penangkapan ini berkaitan dengan pembelian ganja melalui platform Instagram (IG)," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan resmi, Senin (4/9).

Kasus ini bermula ketika RP membeli ganja senilai enam juta rupiah melalui Instagram dari akun bernama Echsan dan dibayar melalui transfer pada Kamis (31/8). Pengiriman ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman.

Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja hingga kemudian pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.

Dari alamat yang tertera dalam paket tersebut, RP ditangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada hari Sabtu siang (2/9)  sekitar pukul 13.00 WIB,

"Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat (20), penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," ungkap Putra.

Saat ditangkap, penyidik Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menyita satu paket Daun Ganja Kering dengan berat bruto sebesar 1,2 Kg sebagai barang bukti.

Kepada penyidik, RP mengakui telah mengkonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022, namun pembelian melalui Instagram kali ini merupakan yang pertama.

"Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," pungkasnya.

Kini, RP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA