Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Pulau, 5 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 08 Agustus 2023, 08:20 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Pulau, 5 Motor dan 5 Pelaku Diamankan
Lima unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan di Polsek Tambora/Ist
rmol news logo Sindikat pencurian motor lintas pulau berhasil dibongkar jajaran Polsek Tambora. Sebanyak 5 unit motor curian yang akan dikirim ke Lampung ikut diamankan sebagai barang bukti.

Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial EP (33), MA (28), MSA (19), JPP (29), dan IP (19). Mereka coba mengelabui petugas kepolisian di pelabuhan dengan mengangkut sepeda motor ke truk pengangkut kasur.

"Ada 10 tersangka utama dalam kelompok ini. Lima tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap Ditkrimum Polda Lampung, dan tiga tersangka yang berperan sebagai pengendali masih DPO," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, di Polsek Tambora, Senin (7/8).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Ketiga tersangka utama berperan sebagai pengepul, sementara dua orang lainnya berperan sebagai transporter atau pengirim motor.

"Pengepul jaringan Lampung ini EP, MA, MSA. Tersangka berperan sebagai transporter dua, yakni JPP, dan IP," imbuh Syahduddi.

Lebih lanjut Syahduddi menuturkan proses penangkapan yang dilakukan pada Sabtu dinihari (5/8) sekira pukul 01.30 WIB.

"Pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, mobil losbak mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora. Sekitar 30 menit kemudian, Unit Reskrim Polsek Tambora menghentikan mobil tersebut di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," papar Syahduddi.

Saat diberhentikan oleh unit Reskrim Polsek Tambora, muatan di bak mobil tersebut secara kasat mata hanya membawa kasur busa yang disusun rapi.

"Namun, ketika dicek dengan lebih teliti, terlihat di dalam bak mobil tersebut ada dua unit sepeda motor," sebutnya.

Syahduddi menambahkan, pihaknya juga mengamankan 3 motor curian lainnya di lokasi yang merupakan toko kasur busa. Sehingga total sebanyak 5 motor curian dan 5 tersangka yang dibawa ke Polsek Tambora.

Kini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 481 KUHP tentang Penadah dengan ancaman penjara di atas 4 tahun. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA