Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PLN yang curiga adanya pencurian kabel dan membuat gangguan layanan listrik.
"Tim kami berhasil menyergap kedua pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam konferensi pers, Jumat (28/6).
Kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga PLN.
"Pelaku menjualnya ke seorang penadah di daerah Cengkareng," kata Donny.
Pelaku telah mencuri lebih dari 9 kilogram kabel tembaga yang dijual seharga Rp120 ribu per kilogram. Sehingga total nilai curian mencapai Rp1.080.000.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya, sperti gergaji besi, linggis, dua buah tang, dan satu cutter yang digunakan untuk memotong kabel.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: