Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya memanggil enam orang tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Keenam tersangka yang dipanggil, yakni Mely Hairiya (MH) selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Luhut Silaban (LS) selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dan 2019-2024, Edmon (E) selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Selanjutnya, M. Khairil (MK) selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dan 2019-2024, Rahima (R) selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dan 2019-2024, dan Mesran (M) selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dan 2019-2024.
"Para tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (1/9).
Berdasarkan informasi, setelah dilakukan pemeriksaan, keenam tersangka tersebut akan langsung dilakukan penahanan. KPK pun berencana akan menggelar konferensi pers pengumuman penahanan keenam tersangka tersebut pada hari ini.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Zumi Zola dan 23 orang lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Yakni, Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Mauli (MU), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL).
Selanjutnya, Muhammad Isroni (MI), Hasan Ibrahim (HI), Kusnindar (KN), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), Rahima (RH), dan Mesran (MS).
BERITA TERKAIT: