"Sudah digugat praperadilan oleh pihak AL (Alvin Lim) sebanyak dua kali. Hasilnya, polisi sudah benar dalam penetapan tersangka. Artinya, proses yang dilakukan oleh kepolisian sah," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).
Soal tudingan putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, terkait dugaan pelanggaran UU dalam menetapkan tersangka, Vivid yakin penyidik tidak melanggar Undang-Undang Advokat.
Berdasar keterangan ahli, Kode Etik Advokat yang disampaikan Alvin Lim pada konten video di akun YouTube Qoutitent TV bukan bagian dari profesinya sebagai advokat. Qoutitent, sambung dia, juga tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Qoutitent TV adalah sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada Kode Etik Advokat dan UU Advokat," kata Adi Vivid.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Alvin Lim dijerat Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Seperti diketahui, Alvin Lim tersandung kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian, buntut pernyataan menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
BERITA TERKAIT: