Aktivis pemerhati sosial masyarakat Kepulauan Sula, Ridawan mengatakan, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, aparat penegak hukum wajib tegas dan jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Hal ini merespons dugaan korupsi jalan Waitina-Kuo, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepsul yang menyeret pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepsul dan Kontraktor CV Nusa Utara Mandiri, berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Agung RI Nomor : R.506/D.4/DAK.4/06/2023 tertanggal 15 Juni 2023 atas nama Jaksa Agung Muda Intelijen Cq Plt Direktur C, Dr Masyhadi.
“Dalam setiap penegakan hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak boleh ada pilih kasih. Semua kasus harus diperiksa dengan teliti. Kejaksaan sebagai penegak hukum harus memahami sejauh mana bukti-bukti yang ada untuk pembuktian di pengadilan termasuk berbagai dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Ridawan dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Minggu (13/8).
Ridawan mendesak Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas PU Kabupaten Kepsul dan pihak Kontraktor CV Nusa Utara Mandiri terkait dugaan korupsi. Jika ditemukan bukti dan indikasi tindak pidana. pemeriksaan harus dilakukan untuk menjaga tegaknya hukum.
“Kejagung harus mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut. Diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru dan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk jika ada keterlibatan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus,” jelasnya.
Ridawan memaparkan, sebelumnya, ada dua proyek peningkatan jalan yang diperkirakan akan mangkrak karena diduga ada tindak pidana korupsi di dalamnya.
Pertama proyek jalan Waitina–Kou Hot Rolled Sheet, filler (HRS), yang ada di Dinas PUPR dengan pagu sebesar Rp Rp 11.012.773.410. Sejauh ini di lapangan, lanjut Ridawan, pengerjaan proyek tersebut sudah berhenti.
Proyek tersebut dikerjakan CV Nusa Utara Mandiri dengan waktu pelaksanaan 210 hari kerja dengan nomor kontrak SPK 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR- KS/IV/2022 tertanggal 28 April 2022.
"Bahkan pengerjaan berkisar di bawah 50 persen dan pencairannya 75 persen, namun pekerjaan di lapangan tidak dilanjutkan," ungkapnya.
"Selanjutnya, proyek jalan Desa Kaporo–Capalulu dengan jarak sekitar 2,18 km senilai Rp 5.896. 800.000. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 lalu dan sudah cair 30 persen. Akan tetapi hingga kini tidak ada aktivitas di lokasi pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana CV Nusa Utara Mandiri," jelas Ridawan.
Dibeberkan Ridawan, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, telah menjabat sejak 4 Juni 2021. Sebelumnya, sang kakak, Ahmad Hidayat Mus, pernah menjabat Bupati Kepsul periode 2005-2015.
Sementara itu, kakak Fifian lainnyam, Aliong Mus, menjabat Bupati Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara sejak 2016 hingga sekarang.
Kakak Fifian lainnya, Zainal Mus, pernah menjabat Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 dan Bupati Kepulauan Banggai 2017. Zainal ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepsul Tahun Anggaran 2009 bersama sang kakak Ahmad Hidayat Mus.
Tak hanya itu, adik Fifian, Alien Mus, menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara (2016-2020, 2020-2025) dan menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2019–2024. Ia mewakili daerah pemilihan Maluku Utara.
BERITA TERKAIT: