Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Akan Segera Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Juli 2023, 14:25 WIB
Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Akan Segera Diadili
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah/RMOL
rmol news logo Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp15 miliar.

Persidangan Saiful Ilah bisa segera dilaksanakan karena tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Saiful Ilah ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/7).

"Agenda lanjutan yang disiapkan tim Jaksa adalah membacakan surat dakwaan yang berisi uraian seluruh penerimaan gratifikasi yang diterima terdakwa dimaksud selama menjabat Bupati Sidoarjo," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (25/7).

Selama menjabat Bupati Sidoarjo, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Semua gratifikasi itu diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak swasta, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, dan Direksi BUMD.

Adapun uang yang diterima Saiful dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Sedangkan gratifikasi bentuk barang, berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan, tas, dan telepon seluler mewah. Besaran gratifikasi yang diterima Saiful sekitar Rp15 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA