Hal itu ditegaskan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi pertanyaan publik, lantaran hingga kini Hasbi Hasan belum ditahan, setelah diumumkan berstatus tersangka.
"Pasti semua tersangka KPK dipanggil. Yang kedua, kan tidak pernah ada tersangka KPK tidak ditahan, pasti juga dilakukan penahanan," kata Ali kepada wartawan, di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Menurut Ali, belum ditahannya seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan strategi tim penyidik dalam proses pengumpulan alat-alat bukti.
"Jadi, ketika belum dilakukan penahanan, tentu ada proses yang harus dilakukan lebih dahulu," katanya.
Dalam perkara suap di MA, KPK resmi mengumumkan dua tersangka baru pada Selasa (6/6), yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Namun KPK baru menahan tersangka Dadan, Selasa (6/6). Sedangkan tersangka Hasnan Hasbi belum ditahan
Hasbi Hasan sendiri saat ini tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan praperadilan pun hingga kini masih berjalan.
BERITA TERKAIT: