Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aset Koruptor Disita, Ketegasan Firli Bahuri Menjawab Harapan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 27 Juni 2023, 11:49 WIB
Aset Koruptor Disita, Ketegasan Firli Bahuri Menjawab Harapan Publik
Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Sikap tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal memiskinkan koruptor mencerminkan kehendak rakyat, yang berharap ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada koruptor.

"Ketegasan Firli bagus dan menjawab ekspektasi publik. Apa yang telah dikerjakan mencerminkan kehendak rakyat yang ingin memberi efek jera kepada koruptor, dalam hal ini perkara Lukas Enembe," kata Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia, Saiful Anam, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/6).

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, dengan pengungkapan kasus TPPU Lukas yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap aset lebih dari Rp144,7 miliar, menunjukkan Firli pro terhadap apa yang menjadi harapan publik, miskinkan koruptor.

Bahkan publik menganggap gagasan Firli sangat brilian, meski belum ada UU Perampasan Aset, namun bisa mengoptimalkan kewenangan menyita aset pelaku korupsi.

"Firli berhasil melaksanakan dalam tataran konkret dengan cara memiskinkan koruptor dan pengoptimalan pengembalian aset hasil korupsi melalui cara penyitaan hasil korupsi," pungkas Saiful.

Sebelumnya Firli mengatakan, konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/6), dengan memperlihatkan uang tunai senilai Rp81,9 miliar hasil penyitaan kasus TPPU Lukas, merupakan bentuk peringatan, bahwa KPK tak segan memiskinkan koruptor.

"Kita ingin memberikan pesan dan peringatan kepada para penyelenggara negara, bahwa kita akan miskinkan para pelaku korupsi," tegas Firli, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (26/6).

Pada konferensi pers kemarin, KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.

KPK juga menyita aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar. Sehingga nilai aset sementara yang sudah disita berjumlah Rp144,7 miliar.

Lukas sendiri kini menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun persidangan ditunda, karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA