"Bukti pengawasan di tubuh KPK berjalan efektif," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/6).
Menurutnya, Dewas merupakan organ KPK yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK. Sehingga, setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang ternyata bukan lagi ranah Dewas, selanjutnya dilimpahkan kepada KPK untuk diproses lebih lanjut.
"Itu semua bentuk pengawasan yang efektif dan profesional dari Dewas," kata Ghufron.
Masih menurut dia, Dewas melakukan pengawasan melalui kontrol secara reguler, termasuk Sidak dan mengembangkan pemeriksaan dari satu kasus ke kasus lainnya.
Sebelumnya, Senin (19/6), Dewas mengungkap temuan dugaan Pungli di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Nilainya mencapai Rp4 miliar. Atas temuan itu, KPK melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan memproses hukum para pelaku.
BERITA TERKAIT: