Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana menyebut Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Iwan di ruang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6).
Adapun vonis tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
Natalia dilaporkan oleh korban bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: