Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting pun juga tidak mempermasalahkan vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Di mana vonis hakim lebih rendah yakni pidana seumur hidup ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.
"Paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita, hakim ambil alih semua tadi dalam pertimbangannya, kepuasan kita sih di situ," kata Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Apalagi, Iwan Ginting menyebutkan, majelis hakim memiliki kewenangan tersendiri dalam mengambil keputusan soal vonis terhadap terdakwa.
"Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan. Hakim punya kewenangan, kita juga punya kewenangan. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ sih," terangnya.
Dari vonis tersebut, Iwan mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.
"Masih pikir-pikir (banding)," ucap Iwan.
Irjen Teddy Minahasa divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: