Anggota Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan bahwa Kompolnas berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dapat mengembangkan perkara ini tidak hanya dugaan kejahatan tersangka.
"Tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan tersebut," kata Poengky Indarti kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/5).
Selain mengembangkan kasus, Poengky juga meminta penyidik membuka perkembangan kasus ke publik. Tujuannya, agar publik tahu perkembangan kasus terbaru.
"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan
scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik," kata Poengky.
Bidpropam Polda Sumut telah menahan AKBP Achiruddin Hasibuan di tempat khusus, usai anaknya, Aditya Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Achiruddin terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu Achiruddin juga dinonjobkan dari jabatan semula, yakni Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kasus sendiri bermula saat video penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban dipukuli, ditendang hingga kepalanya berkali-kali dibenturkan ke aspal hingga berdarah.
BERITA TERKAIT: