Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menahan Tangis, AKBP Dody: Saya Tidak Bisa Handle Ketakutan saat Diperintah Teddy Minahasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 05 April 2023, 14:21 WIB
Menahan Tangis, AKBP Dody: Saya Tidak Bisa Handle Ketakutan saat Diperintah Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023/RMOL
rmol news logo Tidak ada kuasa menolak permintaan atasan menjadi alasan mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara melakukan pelanggaran hukum dengan menyisikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg.

Hal itu diungkapkan AKBP Dody saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Dalam lembaran kertas yang dibawanya, Dody dengan lantang membacakan pledoi berjudul 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-Sia' di hadapan majelis hakim.

Awalnya Dody membacakan pledoi dengan lantang, namun saat memasuki risalah persoalan, suara Dody tiba-tiba berubah seakan menahan nangis.

"Saya begitu rapuh, tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan," ucap Dody sembari menahan tangis.

Dody menyebut, dirinya melakukan tindakan dengan menyisihkan barang bukti sabu karena ketakutannya kepada perintah Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

"Saya tegaskan itu tidak mungkin. Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.

Rasa takut itu ditambah dengan ditolaknya permintaan Dody oleh Kejari Agam untuk menitipkan barang bukti sabu hasil ungkapan. Hal itu membuat Dody semakin tertekan, dan akhirnya dengan terpaksa menjalani perintah Teddy.

"Hari demi hari saya dihantui oleh rasa ketakutan yang sangat luar biasa khawatir. Saya tidak kuasa lagi melakukan penolakan kepada seorang Kapolda yang pada akhirnya dengan sangat terpaksa saya melakukan perintah Kapolda tersebut," jelas Dody.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Dody dituntut 20 tahun penjara. Dody, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Selain Dody, kasus ini juga menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA