"Penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. Melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin 27 Maret 2023 yang lalu," kata Jaksa di ruang sidang Kusumah Atmadja dalam pembacaan replik atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4).
Menurut Jaksa, Linda turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Jaksa pun, meminta majelis hakim untuk mengadili perkara ini sesuai dengan tuntutan dibacakan.
Serta terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika,
juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk itu, Jaksa menyatakan tetap berpegang dengan tuntutan dan menolak pleidoi.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim turut menolak pleidoi Linda.
Adapun, tuntutan bagi Linda yakni pidana selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Linda didakwa telah bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu), Kasranto untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika sabu dari barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
BERITA TERKAIT: