Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 17 Tahun Penjara, AKBP Dody: Saya Dikorbankan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 10 Mei 2023, 13:18 WIB
Divonis 17 Tahun Penjara, AKBP Dody: Saya Dikorbankan<i>!</i>
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat/RMOL
rmol news logo Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan banding atas vonis pidana 17 tahun yang diterimanya.

Hal tersebut disampaikan Dody sesusai persidangan atau saat hendak kembali ke ruang tahanan dari ruang sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," kata Dody.

Bahkan, Dody meyakini dirinya sengaja dikorbankan dalam kasus ini.

"Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri sebagai kasih contoh bahwa saya dikorbankan," Kata Dody sembari mengacungkan jari ke arah wartawan dan pengunjung sidang.

AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 17 tahun dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Selain pidana penjara, Dody juga didenda sebesar Rp 2 miliar.

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tentu hal itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA