Hal tersebut disampaikan Dody sesusai persidangan atau saat hendak kembali ke ruang tahanan dari ruang sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).
"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," kata Dody.
Bahkan, Dody meyakini dirinya sengaja dikorbankan dalam kasus ini.
"Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri sebagai kasih contoh bahwa saya dikorbankan," Kata Dody sembari mengacungkan jari ke arah wartawan dan pengunjung sidang.
AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 17 tahun dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Selain pidana penjara, Dody juga didenda sebesar Rp 2 miliar.
Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Tentu hal itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: