"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).
Selain pidana penjara, Dody juga didenda Rp 2 miliar.
Majelis hakim menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Hal itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: