Hal itu dikatakan Irjen Teddy Minahasa saat dijadikan saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3).
Pertemuan dengan Listyo Sigit dilakukan Teddy usai menemui istri Dody, dan pergi ke Rumah Sakit Medistra untuk menjalankan tindakan medis.
"Saya diizinkan pulang dari rumah sakit jam 15.00 WIB. Kemudian saya langsung menuju kantor Kapolri. Beliau mengatakan 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak mau kejadian seperti Sambo, saya diberikan informasi yang salah. Lalu jadi enggak karuan'," kata Teddy meniru percakapan dengan Kapolri.
Setelah diberikan arahan oleh Jenderal Sigit, Teddy menuju Biro Paminal untuk dimintai klarifikasi terkait kasus narkotika. Di sana, dia mengaku dicek urin, darah, dan rambut untuk kepentingan cek laboratorium.
Setelah itu, proses penyidikan diambil alih oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Teddy pun ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Oktober 2022.
Selain Irjen Teddy polisi juga menetapkan tersangka lain diantaranya AKBP Dody P, Linda, Kompol Kasranto, dan lainnya atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sementara 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: