"Keluarga meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapolda agar dilakukan rekonstruksi ulang di TKP," kata pengacara keluarga korban Jundri R Berutu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/2).
Jundri menyampaikan, permintaan agar rekonstruksi ulang ini lantaran adanya kejanggalan dalam adegan yang diperagakan Bripda HS, di Polda Metro Jaya pada Kamis 16 Februari 2023 lalu.
Salah satunya adegan saat Bripda HS membunuh korban. Dalam rekonstruksi diperlihatkan Bripda HS membunuh korban saat mobil terhenti. Namun, fakta yang diperoleh pihaknya pembunuhan terjadi saat mobil tengah melaju.
"Fakta yang diperoleh keluarga mobil dalam kondisi berjalan mundur karena portal tertutup. Saat jalan mundur, pelaku menghabisi nyawa korban di bagian leher," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyoroti proses rekonstruksi yang tidak menyebut secara gamblang berapa kali tusukan yang dilakukan Bripka HS kepada korban. Sementara pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa bukan hanya ditusuk, leher korban juga disayat.
"Korban mengalami luka sayatan di leher. Dan keluarga korban menduga bahwa pelaku menggorok leher korban terlebih dahulu dalam posisi mobil mundur untuk mempermudah korban meninggal kemudian baru menusuk korban secara membabi buta," jelasnya.
BERITA TERKAIT: