Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa penangkapan dilaksanakan di lokasi terpisah di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA.
“Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Ansharut Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Mayndra dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta.
Adapun delapan tersangka yang diamankan yakni:
1. R (32), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
2. AT (29), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
3. RP (32), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
4. ZA (37), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
5. A (43), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
6. A (46), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
7. S (47), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
8. DP (39), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Lanjut Mayndra, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, kedelapan tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial, termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.
Bahkan, selain aktivitas propaganda digital, tersangka juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
“Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” pungkas Mayndra.
BERITA TERKAIT: