"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IA untuk 40 hari ke depan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (17/2).
Perpanjangan penahanan itu, kata Ali, dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat berjalan maksimal, guna menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud.
Izil Azhar resmi ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: