Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (3/5), tim penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA) selaku orang kepercayaan Irwandi Yusuf.
"Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Aceh, Jalan T Nyak Arief Jeulingke, Banda Aceh," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (3/5).
Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu Darwati A Gani selaku istri Irwandi Yusuf yang juga anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA); Sabaruddin Salam selaku wiraswasta; Maswar selaku pegawai BPKS; Muhammad Taufik Reza selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati.
Selanjutnya, Maitanur selaku PNS; Maryati selaku dosen; Ratnawati selaku PNS; Sri Wahyuni Siregar selaku PNS; Suriati Husen selaku PNS; Devi Surita selaku PNS; Faisal Azwar selaku PNS Bappeda Kota Sabang; Faisal selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Sabang.
Kemudian, Teguh Agam Meutuah dari Yayasan Sambinoe; Nurmasyithah selaku wiraswasta; Dewi Meuthia selaku wiraswasta; dan Nadia selaku wiraswasta.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 27 Januari 2023. Pencegahan itu dilakukan agar Irwandi Yusuf dapat kooperatif hadir saat dipanggil KPK.
Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK pada Rabu lalu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.
BERITA TERKAIT: