Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Panggil Istri Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 03 Mei 2023, 13:27 WIB
Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Panggil Istri Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani, ikut diperiksa KPK/Ist
rmol news logo Istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani, dan 15 orang lainnya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (3/5), tim penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA) selaku orang kepercayaan Irwandi Yusuf.

"Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Aceh, Jalan T Nyak Arief Jeulingke, Banda Aceh," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (3/5).

Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu Darwati A Gani selaku istri Irwandi Yusuf yang juga anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA); Sabaruddin Salam selaku wiraswasta; Maswar selaku pegawai BPKS; Muhammad Taufik Reza selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati.

Selanjutnya, Maitanur selaku PNS; Maryati selaku dosen; Ratnawati selaku PNS; Sri Wahyuni Siregar selaku PNS; Suriati Husen selaku PNS; Devi Surita selaku PNS; Faisal Azwar selaku PNS Bappeda Kota Sabang; Faisal selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Sabang.

Kemudian, Teguh Agam Meutuah dari Yayasan Sambinoe; Nurmasyithah selaku wiraswasta; Dewi Meuthia selaku wiraswasta; dan Nadia selaku wiraswasta.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 27 Januari 2023. Pencegahan itu dilakukan agar Irwandi Yusuf dapat kooperatif hadir saat dipanggil KPK.

Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK pada Rabu lalu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA