Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, menyekolahkan anak, dan menjaga dapur tetap mengepul.
Pasalnya mereka harus dirumahkan akibat persoalan hukum yang terjadi di lokasi usaha PT HD Arjuna
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang mengatakan, sengketa lahan yang berlangsung di kawasan Club de Arjuna telah membawa dampak langsung terhadap para pekerja.
"Kondisi ini tentu menjadi persoalan serius karena mereka tidak bisa melakukan aktivitas dan bekerja sebagaimana mestinya," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 20 September 2026.
Persoalan yang bagi sebagian pihak mungkin terlihat sebagai sengketa aset dan kepemilikan lahan, bagi para pekerja memiliki konsekuensi yang jauh lebih nyata, yakni hilangnya kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.
Di titik inilah, Denny meminta aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang terjadi.
Menurut dia, penyelesaian perkara tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga bagi ratusan karyawan yang kehidupannya ikut terdampak.
"Kami sebagai rakyat dan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan hukum hanya meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut," kata Denny.
Denny juga menyoroti rangkaian kejadian di lokasi, termasuk tindakan penyitaan yang menurutnya sempat dilakukan kepolisian terhadap sejumlah benda yang ditempatkan di area lahan oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik.
"Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai hukum acara pidana," kata Denny.
Selain sengketa lahan, PT HD Arjuna juga telah melaporkan dugaan kekerasan, kerusakan kendaraan dan penganiayaan yang disebut terjadi dalam rangkaian konflik di lokasi kepada Polda Metro Jaya.
"Jangan sampai persoalan ini merugikan Arjuna dan merugikan karyawan-karyawannya yang tidak bisa bekerja dengan baik," kata Denny.
BERITA TERKAIT: