
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Senin (13/2).
Agenda sidang kali ini mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 8 orang dan digelar di ruang Kusuma Atmadja tepat pukul 10.20 WIB.
Ketukan palu Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menandakan sidang dimulai. Tak berselang lama, Jon meminta Jaksa memanggil terdakwa dalam hal ini Teddy Minahasa.
Teddy yang mengenakan batik lengan panjang sambil membawa tas berwarna hitam memasuki ruang sidang dan duduk kursi yang telah disiapkan.
"Terdakwa Teddy Minahasa Putra sehat?" Tanya Jon.
"
Alhamdulillah sehat yang mulia," jawab Teddy.
Teddy pun dipersilakan duduk di samping kuasa hukum karena agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: