Kuat Maruf menyampaikan bantahannya itu dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Saya tegaskan, saya tidak permah mengetahui apa yang akan terjadi kepada J pada tanggal 8 Juli 2022 (hari pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan)," ujar Kuat.
Ia mengatakan, tuntutan yang dikenakan terhadapnya tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. Jaksa, kata dia, hanya berpatokan pada hasil penyidikan yang menunjukkan seolah-olah ia terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
"Bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga. Padahal dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan," sambungnya.
BERITA TERKAIT: