Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf memutuskan untuk mengajukan banding. Hal tersebut disampaikan setelah menjalani sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo ini akan mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Banding, saya akan banding," ujar Kuat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Kuat bersikukuh tidak melakukan pembunuhan bahkan merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," pungkasnya.
Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: