Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kondisi tersebut menjadi catatan penting di tengah meningkatnya tekanan perdagangan global dan praktik perdagangan tidak adil antarnegara.
“Hingga saat ini Indonesia belum pernah mengenakan tindakan anti-subsidi,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Selasa 26 Mei 2026.
Menurutnya, instrumen anti-subsidi sebenarnya dapat digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak subsidi negara lain yang menyebabkan persaingan tidak sehat dalam perdagangan internasional.
Budi menjelaskan, dibanding instrumen anti-subsidi, Indonesia selama ini lebih aktif menggunakan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard. Indonesia bahkan tercatat sebagai salah satu negara yang paling banyak menerapkan instrumen tersebut.
Ia menyebut sekitar 25 persen dari total kasus safeguard tercatat berasal dari Indonesia. Posisi itu menempatkan Indonesia di jajaran negara paling aktif dalam penggunaan instrumen perlindungan perdagangan, bersama Madagaskar dan Turki.
Sementara dalam kebijakan anti-dumping, Indonesia disebut masih relatif terbatas penggunaannya. Indonesia berada di posisi ke-18 dengan total lima kasus anti-dumping, jauh di bawah negara seperti Amerika Serikat, India, dan Argentina yang lebih agresif menggunakan instrumen tersebut.
Adapun dalam instrumen anti-subsidi, Amerika Serikat disebut mendominasi dengan 69 kasus atau sekitar 63 persen dari total kasus global.