Terungkap Indonesia Belum Pernah Gunakan Instrumen Anti-Subsidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 26 Mei 2026, 18:56 WIB
Terungkap Indonesia Belum Pernah Gunakan Instrumen Anti-Subsidi
Menteri Perdagangan, Budi Santoso. (Foto: RMOL)
rmol news logo Pemerintah mengakui Indonesia hingga kini belum pernah menggunakan instrumen anti-subsidi dalam kebijakan pengamanan perdagangan. Padahal praktik subsidi dari negara lain dapat memicu distorsi dan menekan industri domestik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kondisi tersebut menjadi catatan penting di tengah meningkatnya tekanan perdagangan global dan praktik perdagangan tidak adil antarnegara.

“Hingga saat ini Indonesia belum pernah mengenakan tindakan anti-subsidi,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Selasa 26 Mei 2026.

Menurutnya, instrumen anti-subsidi sebenarnya dapat digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak subsidi negara lain yang menyebabkan persaingan tidak sehat dalam perdagangan internasional.

Budi menjelaskan, dibanding instrumen anti-subsidi, Indonesia selama ini lebih aktif menggunakan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard. Indonesia bahkan tercatat sebagai salah satu negara yang paling banyak menerapkan instrumen tersebut.

Ia menyebut sekitar 25 persen dari total kasus safeguard tercatat berasal dari Indonesia. Posisi itu menempatkan Indonesia di jajaran negara paling aktif dalam penggunaan instrumen perlindungan perdagangan, bersama Madagaskar dan Turki.

Sementara dalam kebijakan anti-dumping, Indonesia disebut masih relatif terbatas penggunaannya. Indonesia berada di posisi ke-18 dengan total lima kasus anti-dumping, jauh di bawah negara seperti Amerika Serikat, India, dan Argentina yang lebih agresif menggunakan instrumen tersebut.

Adapun dalam instrumen anti-subsidi, Amerika Serikat disebut mendominasi dengan 69 kasus atau sekitar 63 persen dari total kasus global.rmol news logo article
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA