Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Orang Tua Brigadir J Kembali Datang di PN Jaksel, Hadiri Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Februari 2023, 09:51 WIB
Orang Tua Brigadir J Kembali Datang di PN Jaksel, Hadiri Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Kedua orang tua mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir di sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Kedua orang tua korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir di ruang persidangan dengan agenda putusan atau vonis untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Selasa pagi (14/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, kedua orang tua dan keluarga Brigadir J tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.30 WIB. Keduanya hadir untuk mengikuti berjalannya sidang vonis untuk anak buah Ferdy Sambo, yakni Kuat dan Ricky.

Sementara itu, hingga pukul 09.45 WIB, sidang vonis untuk Kuat dan Ricky ini belum dimulai. Awak media dan aparat kepolisian pun sudah berada di lokasi persidangan.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat selaku Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Sambo dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan yang sama juga disampaikan JPU kepada Ricky Rizal selaku ajudan Sambo.

Pada persidangan Senin kemarin (13/2), Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Sambo untuk dipenjara seumur hidup.

Pun demikian dengan istri Sambo, Putri Candrawathi divonis lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Vonis suami istri ini juga dihadiri orang tua Brigadir J. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA