Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf divonis bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Putusan atau vonis untuk terdakwa Kuat dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.
Majelis Hakim menilai, Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putusan ini diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: