Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir yang digelar pada hari ini, Selasa (14/2).
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Kuat Maruf digiring petugas ke ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.27 WIB. Kuat Maruf juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian saat memasuki ruang sidang.
Sementara itu, Majelis Hakim sudah memasuki ruang persidangan dan membuka sidang pada pukul 10.33 WIB. Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim akan membeberkan unsur-unsur pertimbangan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kuat.
Dalam tuntunan JPU sebelumnya, Kuat dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan itu juga sama terhadap ajudan Sambo, yakni Ricky Rizal yang juga akan menjalani sidang vonis hari ini setelah vonis Kuat Maruf.
Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku istri Sambo telah divonis. Di mana, Sambo divonis pidana mati. Sedangkan Putri divonis pidana penjara selama 20 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: