Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Dikatakan Irwan, kesimpulan pledoi Kuat Maruf pada intinya menyatakan dakwaan Primair maupun Subsidair yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan tidak terbukti.
"Oleh karena itu, Terdakwa (Kuat Maruf) harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum, karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum tersebut," ujar Irwan.
Irwan menyebutkan sejumlah poin kesimpulan pledoi Kuat Maruf yang iharapkan bisa diputusakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di antaranya sebagai berikut:
Mengadili:1. Menyatakan Terdakwa Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana
2. Atau Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340
 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-I KUHP.
3. Membebaskan Terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan
(verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan
(onslag van alle rechts vervolging).
4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Kuat Maruf dari 
Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
5. Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Maruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula.
6. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya," tandas Irwan mengakhiri pledoi Kuat Maruf.
BERITA TERKAIT: