Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, secara resmi mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan baru tersebut.
"Tentu karena ini proses penyidikan, kami telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Akan tetapi, Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta terkait konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan terhadap para pihak yang telah ditetapkan tersangka.
"Untuk sementara (kerugian keuangan negara) puluhan miliar. Yang nanti bisa sebagai awal. Karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik, itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami. Baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan pada proses penyidikan," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru ini. Yaitu Nyoman Sudiana selaku Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dan Didi Laksamana selaku Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.
BERITA TERKAIT: