KPK Jebloskan Bekas Bupati HSU Abdul Wahid ke Lapas Banjarmasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 25 Desember 2022, 13:03 WIB
KPK Jebloskan Bekas Bupati HSU Abdul Wahid ke Lapas Banjarmasin
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Abdul Wahid.

"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/12).

Eksekusi tersebut kata Ali, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama delapan tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," pungkas Ali.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA