Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT TPL terbukti melakukan
under invoicing dengan modus mengubah, memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai.
"Produk
dissolving pulp, diubah menjadi produk
paper grade pulp atau
bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung.
Produk olahan bubur kertas atau pulp itu dijual oleh PT TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan juga perusahaan Asia Pacific Rayon di Indonesia.
PT TPL terungkap tidak memberikan dokumen
transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak setempat.
Padahal pengurusan pajak semestinya dilakukan pada saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," kata Saiful.
Bila dikalkulasikan,
transfer pricing yang dilakukan PT TPL mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
BERITA TERKAIT: