Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan revisi aturan tersebut diperlukan agar pasokan bahan baku atau feedstock terjamin dan investasi dapat bergerak.
“Perpres 40 itu revisinya untuk memastikan
supply feedstock dari bioetanol lalu memastikan investasi yang harus bergerak. Karena kita butuh pabrik lebih banyak,” kata Eniya di Kompleks Parlemen, Selasa, 8 September 2026.
Menurutnya, pemerintah mendorong peningkatan produksi bioetanol dengan dukungan kebijakan melalui revisi Perpres 40.
“Ya kita dorong untuk itu makanya perpres mendukung itu,” ujarnya.
Penambahan pabrik juga diharapkan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. Eniya menyebut potensi bahan baku tersedia di berbagai daerah sehingga industri bioetanol dapat dikembangkan secara lebih tersebar.
“Seluruh Indonesia, kalau kita inginkan seluruh Indonesia ya kalau bioetanol ya. Karena misalnya di Gorontalo udah jagung, di Lampung ada ketela, di NTT nanti ada tebu atau Papua gitu kan banyak sekali,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah justru mengharapkan industri bioetanol tersebar mengikuti ketersediaan bahan baku di daerah. Pengembangan tersebut juga diarahkan untuk membuka ruang kolaborasi dengan petani.
“Nah itu malah kita harapkan industrinya tersebar. Dan bisa, tadi kan ada saran untuk berkolaborasi dengan petani. Nah itu kita nanti,” pungkas Eniya.
BERITA TERKAIT: