Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik kembali memanggil Suyaji selaku wiraswasta sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Suyaji sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 6 Agustus 2026 dan Senin, 24 Agustus 2026. Saat itu, Suyaji dicecar soal dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak.
KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga Sprindik dalam pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, Sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan Sprindik ketiga berkaitan dengan TPPU.
Dalam konstruksi awal perkara, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
KPK kini memperluas pengusutan untuk membongkar dugaan penerimaan lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin sekaligus menelusuri kemungkinan aset hasil penerimaan tersebut telah dialihkan atau diubah bentuknya.
BERITA TERKAIT: