KPK Kembali Panggil Suyaji dalam Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Banjarmasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 September 2026, 16:02 WIB
KPK Kembali Panggil Suyaji dalam Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Banjarmasin
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Seorang wiraswasta yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari wajib pajak kepada pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik kembali memanggil Suyaji selaku wiraswasta sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Suyaji sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 6 Agustus 2026 dan Senin, 24 Agustus 2026. Saat itu, Suyaji dicecar soal dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak.

KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga Sprindik dalam pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, Sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan Sprindik ketiga berkaitan dengan TPPU.

Dalam konstruksi awal perkara, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.

KPK kini memperluas pengusutan untuk membongkar dugaan penerimaan lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin sekaligus menelusuri kemungkinan aset hasil penerimaan tersebut telah dialihkan atau diubah bentuknya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA