Sekretaris Umum Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Fauzan A Musa menegaskan, penempatan JPT dalam kelompok jasa intermediasi transportasi barang tidak sesuai dengan realitas praktik bisnis
freight forwarding yang berjalan di lapangan.
Fauzan memaparkan, ALFI DKI Jakarta menaungi sekitar 1.400 perusahaan JPT, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Secara nasional, jumlah anggota ALFI mencapai 5.400 perusahaan dengan mayoritas, yakni 80 persen merupakan pelaku UMKM.
"DKI menjadi ukuran atau barometer perkembangan sektor logistik di Indonesia. Hampir 80 persen pengusaha JPT merupakan UMKM," ujar Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 September 2026.
Ia menjelaskan, KBLI 2025 memosisikan JPT sebatas perantara (
intermediary), seperti pengurusan dokumen, pemesanan ruang angkutan, dan konsolidasi barang. Penyempitan definisi ini dinilai bertolak belakang dengan standar internasional.
"Masalahnya, pada praktik
international forwarder bisa menjadi
agent atau
principal. Sedangkan dalam KBLI 2025, JPT digambarkan lebih sempit sebagai perantara saja," jelasnya.
Beban Administrasi dan Logistik NaikTak hanya membatasi ruang gerak usaha, ALFI DKI menyuarakan kekhawatiran atas potensi pembengkakan biaya operasional. Pengusaha JPT terancam harus mengurus ulang Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan, hingga verifikasi.
Kondisi tersebut dinilai kontraproduktif dengan target pemerintah yang tengah berupaya menekan biaya logistik nasional.
"Harusnya kalau ada regulasi baru bukan menambah biaya, tetapi mengurangi biaya. Di tengah pemerintah ingin menurunkan biaya logistik, regulasi ini justru tidak sejalan," kritik Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan menegaskan bahwa karakter dasar usaha JPT di Indonesia adalah
multipurpose (multiguna) yang mengelola layanan dari hulu ke hilir, bukan
single purpose. Jika KBLI 2025 tetap dipaksakan, ruang gerak industri lokal akan tergerus.
"DNA usaha JPT di Indonesia adalah
multi purpose yang melayani dari hulu sampai ke hilir," tegasnya.
Ancam Kelangsungan UMKM dan Benturan AturanPengetatan regulasi ini dikhawatirkan membuat pelaku UMKM dan pengusaha logistik lokal kalah bersaing dengan korporasi raksasa maupun asing. Fauzan mempertanyakan komitmen keberpihakan pemerintah terhadap UMKM.
"Apakah usaha logistik ini hanya diperuntukkan untuk pengusaha besar dan asing? Pemerintah selalu mengatakan berpihak kepada UKM, tetapi kok tidak sejalan dengan KBLI 2025," cecarnya.
Selain itu, ALFI mencatat KBLI 2025 belum sinkron dengan aturan kepabeanan, pelayaran, perpajakan, administrasi hukum, hingga sistem
Online Single Submission (OSS). Di sisi lain, skema multimoda di Indonesia dinilai jauh lebih rumit dan berbelit dibanding negara tetangga di ASEAN yang umumnya hanya menerapkan proses registrasi sederhana.
Ia juga menyayangkan minimnya pelibatan asosiasi kawakan dalam perumusan kebijakan tersebut.
"Kenapa kami yang sudah hampir 40 tahun berkiprah di bidang logistik di Indonesia, yang mempunyai anggota seluruh Indonesia hampir 5.400 perusahaan, harus tersisih dengan perkumpulan yang anggotanya hanya 59 perusahaan?" ungkap Fauzan.
Atas dasar itu, ALFI DKI mendesak pemerintah segera menunda dan merevisi penerapan KBLI 2025 kode 52311 demi menjaga iklim usaha dan kelancaran rantai pasok nasional.
"Kalau ini dipaksakan, yang akan bertahan hanya perusahaan besar dan asing saja. Karena itu kami mendesak pemerintah segera menunda dan merevisi KBLI 2025. Jangan sampai hanya karena satu kode, biaya logistik naik dan rantai pasok nasional terganggu," pungkas Fauzan.
BERITA TERKAIT: