
Perayaan Natal 2022 nanti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan keluarga tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk melakukan kunjungan. Salah satu syaratnya adalah, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan Natal pada Minggu (25/12). Teknisnya, pihak Rutan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual.
"Pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (23/12).
Pengunjung yang diperbolehkan kata Ali, adalah keluarga inti para tahanan. Selain itu, pengunjung diwajibkan telah menerima vaksin ketiga atau booster dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi peduli lindungi maupun sertifikat.
"Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung. Pengunjung tidak diperkenankan membawa alat komunikasi," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: