Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat membeberkan kronologis penangkapan terhadap para enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
"Rabu 7 Desember 2022, tim penyidik melakukan pemanggilan secara patut pada para tersangka untuk hadir di Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (8/12).
Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023; Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan.
Selanjutnya, Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan; Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan.
"Selesai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan para tersangka," kata Firli.
Penangkapan itu, kata Firli, dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses penyidikan serta penyelesaian perkara.
"Berikutnya para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: