
Informasi di media sosial yang mengabarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka kasus penyelenggaraan Formula E dipastikan tidak benar.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kabar yang beredar di media sosial soal penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E.
"Saya sampaikan di sini, tidak benar," tegas Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).
Alex menekankan, bahwa soal Formula E hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan. Sehingga, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan-penyidikan untuk kasus Formula E," pungkas Alex.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: