Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tak Gambarkan Pelecehan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 01 September 2022, 15:02 WIB
Pakar Hukum Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tak Gambarkan Pelecehan Seksual
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J/Net
rmol news logo Rekonstruksi atau reka ulang kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang digelar Tim Khusus Polri di dua rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di wilayah Jakarta Selatan, memperlihatkan sejumlah adegan.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah adegan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, memperagakan posisi tidur di dalam kamar rumahnya yang ceritanya ada di Magelang, dan didatangi secara bergantian oleh sejumlah ajudan hingga sopir pribadi suaminya.

Mereka yang mendatangi Putri di dalam kamar tidur tersebut di antaranya Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf selaku sopir.

Rekonstruksi kejadian yang digelar Tim Khusus Polri di Rumah Dinas Sambo di Komplek Polri dan Rumah Pribadi Sambo di Jalan Saguling III yang keduanya berada dibilangan Jakarta Selatan, beberapa hari lalu itu ditanggapi pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, secara umum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah menunjukkan alur cerita yang terjadi saat hari h kejadian.

Sehingga dia memandang, tidak bisa juga disimpulkan bahwa cerita yang ditunjukkan dalam rekonstruksi itu memiliki makna yang mengarah pada tindak pidana pelecehan.

"Pelecehan seksual kan sudah dihentikan penyidikannya, tidak mungkin dibuka lagi (termasuk dalam rekonstruksi)," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/9).

Fickar menambahkan, kejadian lain yang terlihat dalam rekonstruksi dan cukup mencolok adalah soal pendapat berbeda antara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dengan ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Dari segi hukum karena rekonstruksi itu bukan pembuktian bahkan tidak diatur dalam KUHAP,  karena itu tidak berpengaruh terhadap perkaranya," demikian Fickar menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA