Langkah strategis ini diambil untuk memitigasi risiko pesatnya perkembangan pembiayaan digital sekaligus memberikan kepastian hukum di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan aturan terbaru ini, layanan BNPL kini hanya boleh dikelola oleh dua entitas, yaitu Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (Multifinance).
Untuk Bank Umum, penyelenggaraannya mengacu pada regulasi perbankan yang sudah ada. Sementara untuk Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) wajib mengantongi izin atau persetujuan khusus dari OJK sebelum beroperasi.
Layanan ini dapat dijalankan melalui skema konvensional maupun prinsip syariah, sesuai dengan kebutuhan pasar dan ketentuan yang berlaku.
OJK menetapkan standar operasional bagi penyedia BNPL. Dalam POJK tersebut diatur mengenai karakteristik BNPL. Antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.
Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” tulis OJK dalam keterangannya di situs resmi yang dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 25 Desember 2025.
Salah satu poin krusial dalam POJK ini adalah transparansi informasi. Perusahaan wajib memberikan penjelasan yang mudah dimengerti mengenai; sumber dana pembiayaan, jumlah serta frekuensi cicilan yang harus dibayar, dan batas maksimum manfaat ekonomi (biaya/bunga) agar nasabah bisa mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.
Regulasi ini juga memberi kewenangan kepada OJK untuk mengatur mekanisme penagihan, pelaporan berkas, hingga penghentian layanan jika ditemukan pelanggaran. OJK berwenang menetapkan batas biaya ekonomi demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan persaingan usaha yang sehat.
POJK 32 Tahun 2025 telah berlaku sejak 15 Desember 2025. Dengan aturan ini, OJK berharap industri Paylater dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi inklusi keuangan nasional tanpa mengorbankan keamanan masyarakat.
BERITA TERKAIT: