"Sebagai warga negara yang baik, saya mendukung penegakan hukum. Keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas," kata Sudirman usai diperiksa Kejagung dikutip Rabu, 24 Desember 2025.
Sudirman diperiksa selaku Senior Vice Presiden Kepala Integrated Supply Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009. Ia diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 6 jam pada Selasa, 23 Desember 2025.
Berkaitan dengan tata kelola Petral, Sudirman mengaku sudah berulang kali menyampaikan soal reformasi tata kelola
suplay chain yang selama ini tidak terlaksana dengan baik.
"Pemimpin baru di Pertamina tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC (
Integrated Supply Chain). Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama," jelas Sudirman.
Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan per Oktober 2025 dengan tempus atau waktu pada rentang tahun 2008-2017.
BERITA TERKAIT: