Satgas PKH Jatuhkan Sanksi Denda Rp1,2 Triliun ke PT Toshida

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 24 Desember 2025, 23:20 WIB
Satgas PKH Jatuhkan Sanksi Denda Rp1,2 Triliun ke PT Toshida
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel izin usaha PT Toshida Indonesia. (Foto: Dok Pribadi)
rmol news logo Sanksi administratif diberikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT Toshida Indonesia atas aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Sanksi yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp1,2 triliun atas aktivitas pembukaan kawasan hutan seluas 124,52 hektare. Selain itu, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia juga telah disegel plang peringatan di lokasi kegiatan tambang.

“Sanksi pasti ada sebagai kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis,” kata Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan PT Toshida telah melanggar UU 41/1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif dan pidana,” tambahnya.

PT Toshida Indonesia merupakan salah satu dari 50 perusahaan tambang besar yang terbukti melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Toshida Indonesia terkait penetapan sanksi administratif tersebut. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA