Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/519/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan sebagaimana dilaporkan salah satu korban bernama Yosia Calvin Pangalela (37).
Berdasarkan keterangan kepada polisi, dugaan penganiayaan dialami oleh tujuh anggota BRN di Jalan Desa Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Senin, 22 Desember 2025.
Pelapor dan anggota BRN lain sempat menghentikan sebuah mobil yang dikendarai pria berinisial AL. Situasi yang awalnya terkendali mendadak berubah tegang ketika sekelompok orang datang membela pemilik kendaraan.
Dalam laporan disebutkan, terjadi pemukulan oleh pihak terlapor terhadap salah satu anggota BRN. Kekerasan tersebut kemudian meluas dan dilakukan secara bersama-sama.
Akibatnya, tujuh anggota BRN dilaporkan menjadi korban penganiayaan, yakni Irwan, Ayik Muhyi, Nisa, Subkhi, Gozali, Agus Ulfa, dan Faisol, yang mengalami luka-luka akibat serangan tersebut. Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan.
"Kami minta Kapolda Jawa Timur mengusut tuntas oknum ormas Sakera yang diduga terlibat dalam penganiayaan anggota BRN Jawa Timur serta memberantas mafia gadai mobil rental," kata Humas DPP BRN, Yono Supraktikno dalam siaran persnya, Rabu, 24 Desember 2025.
Yono menegaskan, kasus tersebut menjadi atensi dewan pimpinan pusat BRN agar bisa diusut tuntas.
"Kami berharap penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Pasuruan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: