Menurut Koordinator Koalisi Save Maba Sangaji, Musa Naim, fakta-fakta terang soal penambangan ilegal di sidang perkara sengketa lahan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) harus dikembangkan dan diungkap penegak hukum supaya bisa menjadi pelajaran bagi para mafia tambang ilegal.
“Kami kira semua fakta hukum soal PT Position di PN Jakpus harus segera diungkap para penegak hukum,” kata Musa Naim dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Desember 2025.
Musa menjelaskan semua informasi yang dibutuhkan penegak hukum sudah tersedia dalam risalah persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sunoto. Mulai dari lokasi tambang ilegal, skema penambangan hingga luas wilayah penambangan ilegal.
Bagi Musa, semua informasi tersebut dapat menjadi fakta hukum yang bisa ditelusuri para penegak hukum.
“Semua info yang dibutuhkan penegak hukum sudah tersedia. Sekarang tinggal keberanian para penegak hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, perkara sengketa lahan PT WKM di pengadilan negeri Jakarta Pusat sudah berakhir dengan pembebasan dua pekerja PT WKM Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang pada Rabu 17 Desember 2025.
Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis pidana 5 bulan 25 hari kepada Awwab dan Marsel karena melanggar pasal 162 UU Minerba soal perintangan kegiatan usaha pertambangan.
Dalam risalah persidangan sebanyak 154 halaman yang dibacakan di pengadilan, Majelis Hakim sempat menyinggung aktivitas penambangan ilegal PT Position yang dilakukan di Halmahera Timur.
Majelis Hakim menyebut perkara penambangan ilegal yang dilakukan PT Position tidak menjadi pertimbangan karena belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan merupakan perkara yang terpisah.
Sejumlah bukti soal dugaan penambangan ilegal PT Position dilampirkan kuasa hukum PT WKM dalam persidangan yang berlangsung selama empat bulan tersebut.
Antara lain peta satelit Citra yang menunjukkan konsesi lahan milik PT WKM, video penambangan PT Position dan laporan Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang mengkonfirmasi terjadinya aktivitas penambangan ilegal.
BERITA TERKAIT: