Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Selasa, 23 Desember 2025, penggeledahan masih berlangsung di kediaman keluarga Ade. Rumah Bupati Bekasi dan ayahnya diketahui berada dalam satu kompleks yang sama di wilayah Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada hari ini, meski tidak merinci titik-titik yang menjadi sasaran.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang, 23 Desember 2025.
Pada Senin, 22 Desember 2025, penyidik KPK telah menggeledah Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi. Sejumlah ruangan yang disasar antara lain ruang kerja Bupati Bekasi, kantor Dinas Cipta Karya, kantor Dinas Sumber Daya Air (SDA), serta kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek.
“Dalam BBE yang disita, termasuk handphone, penyidik menemukan beberapa percakapan yang telah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pihak yang memerintahkan penghilangan jejak komunikasi tersebut,” jelas Budi.
Dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara ayahnya dan pihak lain.
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui perantara.
BERITA TERKAIT: